bjb Kridamas
Kridamas Koperasi
Program Kredit Pemberdayaan Masyarakat Koperasi yang selanjutnya disebut bjb Kridamas adalah : Suatu bentuk pemberian pinjaman / pembiayaan dari LPDB-KUMK kepada bank dengan pola executing, untuk dipinjamkan kembali kepada KSP / USP-Kop guna pemberian pinjaman / pembaiayaan kepada usaha mikro guna melanjutkan Program P3KUM, Perkassa, KSP Sektoral dan Kosika Kementrian Negara Koperasi dan UKM.
Jenis Pengunaan Kredit
- Untuk KSP/USP-Kop : Kredit Modal Kerja
- Untuk Usaha mikro : Kredit Modal kerja dan / atau Investasi
Besaran kredit ditetapkan berdasarkan kebutuhan indikatif, dengan batasan sbb :
- Jumlah maksimal kredit yang dapat diberikan adalah sebesar :
- Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per KSP/USP-Kop untuk Program P3KUM dan Perkassa
- Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) per KSP/USP-Kop untuk Program Kosika
- Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) per KSP/USP-Kop untuk Program KSP Sektoral.
- Besarnya plafond pinjaman dari KSP/USP-Kop kepada Usaha Mikro :
- Program P3KUM dan Perkassa maksimal Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per Usaha Mikro
- Program Kosika maksimal Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per Usaha Mikro
- Program Sektoral maksimal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per Usaha Mikro
JANGKA WAKTU
- Jangka Waktu pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir kepada bank bjb adalah 5 tahun terhitung dari tanggal penandatanganan perjanjian pinjaman
- Jangka waktu pinjaman dari bank bjb kepada KSP/USP-kop max 4 tahun
- Jangka waktu pinjaman dari KSP/USP-Kop kepada Usaha Mikro max 4 tahun
KETENTUAN AGUNAN
Ketentuan agunan dalam pemberian Kredit Pemberdayaan Masyarakat (Kridamas) Koperasi, tetap mengacu kepada ketentuan agunan pada Bank Pelaksana
