Bahasa Indonesia  |  English
.

bjb Kredit BPR

bjb Kredit BPR

  • BPR yang dimaksud dalam program ini adalah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah atau BPR milik swasta nasional.
  • Penyaluran kredit bank saat ini sangat selektif untuk menghindari risiko kredit macet, sehingga bank menetapkan standar penilaian yang cukup ketat kepada BPR.

Internal Policy Pemberian Kredit Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

  • Surat Edaran No. 072/SE/DIR-PKD/2003 tanggal 27 Oktober 2003 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Kepada BPR/ LPK.
  • Surat Keputusan Direksi bank bjb No. 1325/SK/DIR-PKD/2009 tentang Penetapan Pedoman Pengembangan Kredit Mikro Utama.

Kriteria BPR

  • Memiliki badan usaha yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT) atau berbentuk perusahaan daerah (PD)
  • Memiliki rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT)
  • Telah beroperasi min 3 (tiga) tahun untuk pola executing dan min 1 (satu) tahun untuk pola channeling
  • Untuk pola executing, memiliki tingkat kesehatan minimal "sehat" berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir atau "cukup sehat" berdasarkan hasil penilaian 2 (dua) tahun terakhir oleh Bank Indonesia
  • Untuk pola channeling, memiliki tingkat kesehatan minimal "sehat" berdasarkan pemeriksaan terakhir Bank Indonesia
  • Tidak tercatat sebagai BPR yang pernah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam terbaru BI
  • Tidak tercatat sebagai debitur bermasalah di bank bjb atau di Bank lain.
  • Telah mengikuti program penjaminan
  • Rasio CAR setelah menerima pinjaman diatas 8%
  • Rasio NPL gross maksimum 5%
  • Jumlah total hutang kredit BPR setelah mendapat pinjaman tidak melebihi ketentuan leverage yang dipersyaratkan terhadap BPR.
  • Direksi BPR telah lulus ujian sertifikasi (CERTIF) yang diadakan oleh lembaga sertifikasi yang diakui oleh Bank Indonesia
Tools & Links
Cari
Suku bunga & Tarif
Simulasi Perhitungan
ATM & Cabang
Copyright © 2010 bank bjb