Kredit Investasi Kepada PDAM
PEMBERIAN KREDIT INVESTASI KEPADA PDAM DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Pengertian
- kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan oleh perbankan kepada PDAM untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan atau pendirian proyek baru yang pelunasannya berasal dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai;
Kriteria dan Persyaratan
- Bank memberikan fasilitas kredit kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
- PDAM yang dapat diberikan kredit oleh Bank adalah yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai berikut:
- PDAM yang tidak mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat, dengan persyaratan:
- Hasil audit kinerja oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukan kriteria "sehat";
- PDAM telah melakukan penetapan tarif rata-rata yang lebih tinggi dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery) selama masa penjaminan.
- Penetapan tarif full cost recovery sebagaimana dimaksud pada huruf a.2. ditetapkan dengan surat keputusan dari pimpinan Pemerintah Daerah dan berlaku selama masa penjaminan.
- PDAM yang mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat, diwajibkan telah memenuhi persyaratan program restrukturisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian piutang negara pada Perusahaan Daerah Air Minum dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan
- PDAM yang tidak mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat, dengan persyaratan:
Plafond
Besarnya plafon Kredit Investasi ditetapkan dengan mempertimbangkan penilaian kelayakan teknis dan keuangan proyek berdasarkan proyeksi arus kas dan Internal Rate of Return (IRR) proyek serta kesanggupan pengembalian pinjaman oleh PDAM, dengan memperhatikan ketentuan:
- Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang berlaku dan berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor 12/292/DPNP/IDPnP tanggal 18 Mei 2010 perihal Batas maksimum Pemberian Kredit dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum serta berdasarkan pertimbangan Bank dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian maka pemberian kredit dimaksud dapat dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK);
- Self Financing untuk Kredit Investasi ditetapkan minimal sebesar 25% dari obyek pembiayaan. Namun demikian tetap memperhatikan risiko yang ada sehingga bila dianggap perlu besarnya self financing dapat ditingkatkan. Self Financing yang dapat diterima hanya dalam bentuk fresh money atau progress proyek yang dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya.
Suku Bunga Kredit
- Dalam rangka percepatan penyediaan air minum, Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara memberikan subsidi atas bunga yang dikenakan oleh Bank
Jangka Waktu
- Jangka waktu kredit ditetapkan maksimal 10 (sepuluh) tahun sudah termasuk masa penarikan
